- Sen - Jum: 08:00 - 17:00
- (+62) 821-1829-0275
- info@docuexprest.com
Visa adalah dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara melalui sebuah perwakilan, dimana umumnya berisi izin untuk masuk sekaligus keluar dari negara tersebut. Dokumen ini berlaku selama periode waktu serta tujuan tertentu
Macam2 Visa Indonesia :
KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Melansir situs Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS adalah dokumen berupa surat pemberitahuan atau izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021, Izin Tinggal Terbatas atau ITAS adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
KITAS disebut juga VITAS atau Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk. Untuk masa berlaku KITAS adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang
Macam2 Kitas
KITAP adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Tetap. Melansir situs Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS adalah dokumen berupa surat pemberitahuan atau izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Berdasarkan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021, Izin Tinggal Tetap atau ITAP adalah Izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan melalui alih status kepada :
Docu Exprest hadir untuk memberikan solusi cepat, profesional, dan terpercaya dalam setiap kebutuhan legalitas bisnis Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi langsung.