Bagi pengusaha baru, memilih bentuk badan usaha adalah keputusan penting. Dua pilihan yang paling umum di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Keduanya sama-sama sah secara hukum, tetapi memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami sebelum memutuskan.
Apa Itu PT?
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha berbadan hukum yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM. PT memiliki pemisahan yang jelas antara kekayaan pribadi pemegang saham dengan perusahaan.
Keunggulan PT:
- Legalitas lebih kuat dan profesional.
- Mudah mendapat kepercayaan investor dan mitra bisnis.
- Struktur kepemilikan melalui saham.
- Cocok untuk usaha skala menengah hingga besar.
Apa Itu CV?
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk usaha persekutuan yang didirikan oleh dua pihak atau lebih, terdiri dari sekutu aktif (mengelola usaha) dan sekutu pasif (penyumbang modal).
Keunggulan CV:
- Proses pendirian lebih sederhana.
- Biaya lebih terjangkau dibanding PT.
- Cocok untuk usaha kecil hingga menengah.
Kapan Pilih PT atau CV?
- Pilih PT jika Anda ingin usaha yang skalanya lebih besar, berorientasi pada investor, atau membutuhkan kredibilitas tinggi.
- Pilih CV jika Anda baru memulai usaha kecil, modal terbatas, dan ingin proses pendirian yang lebih sederhana.
Docu Exprest Siap Membantu
Baik PT maupun CV, keduanya membutuhkan dokumen yang rapi dan sesuai aturan. Docu Exprest siap mendampingi proses pendirian usaha Anda dengan cepat, transparan, dan terpercaya.