- Sen - Jum: 08:00 - 17:00
- (+62) 821-1829-0275
- info@docuexprest.com
PT (Perseroan terbatas) adalah badan usaha yang berbadan hukum dengan minimal 2 orang didalam struktur organisasi yang biasanya terdiri dari direktur dan komisaris, direktur dan komisaris yang merupakan WNI atau asing. Direktur sebagai penanggung jawab Ptnya. Susunan organisasi bisa terdiri direktur utama, diruktur, komisaris utama, dan komisaris.
CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer adalah badan usaha yang terdiri dari minimal 2 orang didalam struktur organisasi yang biasanya terdiri dari direktur (sekutu aktif) dan sekutu pasif, yang merupakan dari warga negara Indonesia. Sekutu aktif adalah penanggung jawab CV nya.
Docu Exprest hadir untuk memberikan solusi cepat, profesional, dan terpercaya dalam setiap kebutuhan legalitas bisnis Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi langsung.