Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih merasa rumit ketika berhadapan dengan kewajiban pajak. Padahal, pajak adalah bagian penting dari kelangsungan bisnis dan kepatuhan hukum. Sayangnya, ada beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dan justru merugikan usaha itu sendiri.
1. Tidak Membuat Pembukuan yang Rapi
Banyak UMKM yang tidak mencatat pemasukan dan pengeluaran secara teratur. Akibatnya, laporan pajak menjadi tidak akurat dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Solusi: Gunakan aplikasi sederhana atau jasa akuntan untuk memastikan pembukuan tetap teratur.
2. Salah Menghitung Pajak
Kesalahan dalam menghitung PPh atau PPN sering terjadi karena kurang memahami aturan yang berlaku. Ini bisa menyebabkan kekurangan bayar atau justru kelebihan bayar pajak.
Solusi: Pelajari aturan tarif pajak terbaru atau gunakan jasa konsultan pajak profesional.
3. Terlambat Melapor atau Membayar
Batas waktu pelaporan pajak sudah ditentukan. Jika terlambat, UMKM bisa dikenakan denda atau sanksi administratif.
Solusi: Tandai kalender atau gunakan pengingat otomatis agar tidak melewati tenggat waktu.
4. Tidak Mengajukan PKP Padahal Wajib
Banyak pengusaha yang belum mengajukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) meski omzet sudah memenuhi syarat. Hal ini bisa menimbulkan masalah hukum dan kerugian bisnis.
Solusi: Segera daftarkan usaha sebagai PKP jika omzet sudah di atas batas yang ditentukan.
5. Mengabaikan Konsultasi Pajak
Sebagian UMKM menganggap konsultasi pajak tidak penting, padahal bisa membantu menghindari kesalahan fatal.
Solusi: Gunakan layanan profesional seperti Docu Exprest yang menyediakan pendampingan laporan pajak secara transparan dan terpercaya.
Kesimpulan
Mengelola pajak dengan benar adalah kunci agar bisnis UMKM tetap aman, legal, dan berkelanjutan. Hindari kesalahan umum di atas agar usaha Anda terhindar dari denda maupun masalah hukum.