Jenis-Jenis Visa Bisnis yang Perlu Diketahui Pengusaha di Indonesia

Bagi pengusaha maupun profesional asing yang ingin menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia, visa adalah dokumen penting yang harus dipersiapkan. Jenis visa yang tepat akan mempermudah aktivitas Anda sekaligus menghindarkan dari masalah hukum.

Berikut beberapa jenis visa bisnis yang umum digunakan:

1. Visa on Arrival (VOA)

Visa ini cocok untuk kunjungan singkat, seperti pertemuan bisnis atau survei lokasi. VOA berlaku 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali.

2. Tourist Single Entry (C1)

Meski disebut “tourist visa”, C1 juga bisa digunakan untuk kunjungan singkat non-kerja seperti menghadiri seminar atau konferensi.

3. Business Single Entry (C2)

Visa ini berlaku 60 hari dengan izin sekali masuk. Cocok untuk pertemuan dengan mitra atau penjajakan bisnis baru.

4. Business Multiple Entry (D2)

Diberikan untuk kunjungan bisnis jangka menengah-panjang. Visa ini memungkinkan masuk-keluar Indonesia berkali-kali dalam jangka waktu tertentu.

5. Visa Kerja / Employment Visa

Bagi tenaga kerja asing yang resmi bekerja di Indonesia, visa ini wajib dimiliki. Prosesnya termasuk pengajuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

Mengapa Perlu Pendampingan Profesional?

Mengurus visa bisnis bisa memakan waktu karena banyak persyaratan administratif yang harus dipenuhi. Dengan layanan Docu Exprest, Anda akan mendapatkan:

  • Rekomendasi jenis visa yang sesuai kebutuhan.
  • Bantuan lengkap dalam pengurusan dokumen.
  • Proses cepat, transparan, dan terpercaya.

Kesimpulan

Setiap jenis visa bisnis memiliki fungsi yang berbeda. Dengan memilih visa yang tepat, aktivitas bisnis Anda di Indonesia bisa berjalan lancar tanpa hambatan hukum.

Artikel Lainnya