- Sen - Jum: 08:00 - 17:00
- (+62) 821-1829-0275
- info@docuexprest.com
Contractor Safety Management System (CSMS) adalah Kontraktor yang telah menerapkan sistem manajemen K3 sesuai dengan standar SMK3 PP No. 50 tahun 2012 dan/atau standar internasional ISO 45001:2018.
CSMS adalah suatu sistem manajemen keselamatan yang diterapkan kepada kontraktor yang menjadi mitra kerja perusahaan. Jika kita melihat tingkat kecelakaan di industri yang ada di Indonesia ini sebagian besar menimpa karyawan kontraktor, tentunya jika hal ini tidak dicarikan solusi akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan.
Tingginya tingkat kecelakaan akan berdampak pada kerugian perusahaan baik kerugian langsung (biaya berobat, kerusakan alat, dan sebagainya) maupun kerugian tidak langsung (stop produksi, biaya recruitment karyawan baru, dan lain-lain). Lahirnya CSMS tentunya membawa berita baik bagi perusahaan- perusahaan untuk membantu mereka dalam memastikan dan memantau kontraktor yang menjadi mitra kerja atau yang akan menjadi rekanan kerja memiliki pemahaman yang sama terkait Keselamatan Kerja.
Dalam menyusun dokumen HSE Plan referensi yang digunakan sebagai acuan adalah sebagai berikut:
Tahap Kualifikasi (administrasi) : ada tahap administrasi ini perusahaan akan melihat bagaimana kontraktor yang akan menjadi rekanan melakukan penilain terhadap risiko dari pekerjaan yang akan dilakukan, dan pemenuhan administrasi lainnya. Tahap administrasi terdiri dari:
Pada tahap ini penilaian risiko mencakup:
Dari hasil penilaian prakualifikasi perusahaan menentukan kontraktor yang sesuai dengan kriteria kualifikasi dengan hasil penilaian yang tinggi sebagai pemenang dalam tender pekerjaan/proyek.
Tahap Implementasi ; Pada tahap implementasi, kontraktor yang ditunjuk sebagai rekanan akan memulai pekerjaan di area perusahaan. Ada beberpa tahapan pada tahap implementasi CSMS, diantaranya:
Penjelasan ruang lingkup pekerjaan oleh Perusahaan kepada Kontraktor, yang meliputi:
Pada tahap ini dilakukan penilaian kinerja K3 Kontraktor selama pra- kualifikasi dan selama pekerjaan berlangsung. Hasil evaluasi ini disimpan dan didokumentasikan sebagai bahan pertimbangan apakah kontraktor tsb layak untuk mendapatkan pekerjaan berikutnya. Hasil evaluasi meliputi:
Kuesioner Prakualifikasi K3L tersebut memiliki 8 elemen, adapun 8 elemen yang terdapat pada kuesioner tersebut, yaitu:
Mengingat pembahasan terkait 8 elemen tersebut cukup panjang, oleh karena itu kami merangkum penjelasan singkat setiap elemen berikut ini;
Pada elemen ini sangat menitikberatkan keterlibatan top manajemen terhadap isu maupun program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti HSE Committee meeting, kunjungan manajemen ke lapangan atau biasa disebut management visit. Kemudian adanya komitmen terhadap K3L secara tertulis diantaranya melalui HSE Alert, memo K3L, maupun program-program spesifik K3L lainnya.
Terdapat kebijakan yang mencakup K3L beserta implementasinya. Selain itu juga calon mitra kerja menetapkan Objektif, Target dan Program (OTP) K3L. Selain itu calon mitra kerja juga dilakukan penilaian terhadap proses sosialisasi dan tinjauan kebijakan K3L yang ditetapkan.
Pada KEP-0074/SKKO0000/2016/SO elemen ini memiliki beberapa poin utama diantaranya struktur organisasi terkait pengelolaan K3L, pelatihan K3L untuk level manager, supervisor serta pemegang jabatan penting K3L, pelatihan K3L pada seluruh pekerja dan pihak yang terkait, pemenuhan kompetensi K3L, pengelolaan K3L mitra kerja, dan peraturan standar K3L..
Menurut penulis elemen ini berfokus bagaimana calon mitra kerja melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya pada setiap proses kerja sesuai dengan lingkup bisnisnya. Adapun KEP-0074/SKKO0000/2016/SO mempersyaratkan bahaya-bahaya yang harus dimitigasi antara lain bahaya terhadap kesehatan kerja, bahaya terhadap keselamatan kerja, bahaya pada kegiatan logistik, bahaya terhadap lingkungan, bahaya terhadap keamanan, dan bahaya terhadap aspek sosial. Selanjutnya calon mitra kerja juga diwajibkan memiliki pengelolaan Alat Pelindung Diri (APD).
Elemen perencanaan dan prosedur ini mempersyaratkan calon mitra kerja untuk memiliki dan menerapkan prosedur-prosedur terkait K3L maupun operasional. Selain itu juga memiliki proses kehandalan infrastruktur dan peralatan di tempat kerja, penerapan manajemen perubahan atau MOC, dan perencanaan kesiapsiagaan keadaan darurat di tempat kerja.
Ada 5 poin pada elemen ini yaitu implementasi sistem K3L beserta pemantauannya, indikator kinerja K3L, pemantauan kinerja K3L, Investigasi serta tindak lanjutnya, dan catatan insiden calon mitra kerja. Dari ke 5 poin tersebut KKKS Migas melakukan penilaian terhadap bagaimana proses dokumentasi dan rekaman yang dikelola oleh calon mitra kerja. Berdasarkan pengalaman penulis, beberapa KKKS mempersyaratkan rekaman data statitik K3L 3-5 tahun sebelumnya untuk dikumpulkan.
KKKS Migas melakukan penilaian terhadap perencanaan dan pelaksanaan audit internal maupun eksternal serta proses monitoring hasil temuan audit hingga tindak lanjut temuannya. Begitu juga dengan proses tinjauan manajemen.
Pada elemen ini sangat membantu untuk menambah poin pada penilaian tahap Pra Kualifikasi CSMS ini apabila calon mitra kerja memiliki sertifikasi eksternal standar internasional seperti ISO 9001, ISO 14001 dan standar lainnya, serta bukti keanggotaan asosiasi seperti KADIN, APINDO, IAKKI, dan lain-lain.
Bagi calon mitra kerja yang ingin mengikuti pekerjaan dengan kategori risiko tinggi (high risk) skor minimal kelulusan kualifikasi K3L sebesar 60%. Sementara untuk kategori risiko sedang (medium risk) minimal skor kelulusan kualifikasi K3L sebesar 54,3%. Namun calon mitra kerja dinyatakan lulus apabila nilai kualifikasi setiap 4 elemen/sub-elemen yang mandatory/wajib telah memenuhi batas minimal skoring yang ditetapkan.
Catatan :
Docu Exprest bertugas sebagai konsultan, yang mendampingi dan membantu membuat dokumen CSMS.
Docu Exprest hadir untuk memberikan solusi cepat, profesional, dan terpercaya dalam setiap kebutuhan legalitas bisnis Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi langsung.