Dalam industri konstruksi, Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen yang wajib dimiliki perusahaan agar bisa mengikuti tender maupun menjalankan proyek resmi. Tanpa SBU, perusahaan dianggap tidak memenuhi standar legalitas dan bisa kehilangan banyak peluang bisnis.
Apa itu SBU?
SBU adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai bukti bahwa perusahaan telah memenuhi syarat untuk menjalankan usaha di bidang konstruksi.
Manfaat Memiliki SBU
- Persyaratan Tender – Hampir semua proyek pemerintah dan BUMN mensyaratkan SBU.
- Meningkatkan Kredibilitas – Perusahaan lebih dipercaya oleh klien dan mitra.
- Legalitas Resmi – Perusahaan dianggap sah secara hukum dalam menjalankan bisnis konstruksi.
- Akses Proyek Lebih Besar – Dengan klasifikasi yang tepat, perusahaan bisa mengikuti proyek sesuai bidang dan skala.
Jenis-Jenis SBU
- SBU Kecil, Menengah, dan Besar – Berdasarkan kapasitas modal dan lingkup pekerjaan.
- SBU Spesialis – Untuk bidang tertentu seperti instalasi listrik, mekanikal, atau telekomunikasi.
- SBU Konsultan – Diperlukan bagi perusahaan jasa konsultan di bidang konstruksi.
Bagaimana Proses Pengurusannya?
Proses pengurusan SBU melibatkan pemeriksaan dokumen legalitas perusahaan, tenaga kerja bersertifikat (SKK), serta kesesuaian bidang usaha. Proses ini bisa cukup rumit jika tidak didampingi pihak yang berpengalaman.
Peran Docu Exprest
Dengan dukungan Docu Exprest, perusahaan Anda akan dibantu mulai dari persiapan dokumen, pendaftaran, hingga terbitnya sertifikat. Layanan kami cepat, transparan, dan sesuai regulasi terbaru.
Kesimpulan
SBU bukan sekadar syarat administratif, tetapi juga kunci agar perusahaan konstruksi bisa berkembang dan dipercaya.