- Sen - Jum: 08:00 - 17:00
- (+62) 821-1829-0275
- info@docuexprest.com
Laporan audit adalah hasil akhir dari proses audit, yaitu laporan yang menyatakan pendapat auditor mengenai kelayakan laporan keuangan perusahaan yang sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntan yang berlaku secara umum. Penyusunan laporan audit harus berdasarkan empat standar pelaporan yang ada dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
AKP adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Pembinaan dan pengawasan akuntan publik dilakukan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) AKP adalah akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu (public accountant)
Docu Exprest hadir untuk memberikan solusi cepat, profesional, dan terpercaya dalam setiap kebutuhan legalitas bisnis Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi langsung.